Sabtu, 05 Agustus 2017

DAK Penyelamat Pendidikan Anak Bangsa



Apa itu DAK?

Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping dana Alokasi Umum (DAU). 


Dasar hukum DAK itu sendiri ialah :
·   UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
·         PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Di Bojonegoro  sendiri, Bupati bojonegoro  melantunkan kepada rakyatnya bahwa Kabupaten Bojonegoro mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK Kabupaten Bjonegoro didapatkan dari hasil bumi  yang ada di Kabupaten Bojonegoro berupa Minyak bumi. Bantuan itu diberikan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, tidak memandang kaya atau miskin. Namun, bantuan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berdasarkan kemampuan atau pekerjaaan orang tua. seperti bagi orangtua yang pekerjaannya Pegaiwai Negeri Sipil (PNS) golongan 1 dan 2 mendapatkan bantuan sebesar 1.000.000 sedangkan bagi orangtuanya PNS golongan 3 dan 4 mendapatkan bantuan sebesar 500.000. Namun, ada juga yang mendapatkan lebih atau kurang dari itu. Pembagian dana DAK itu saya kurang tau secara pasti bagaimana proses pembagian dananya.

Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPKAD) Bojonegoro, Ibnu Soeyuthi, menjelaskan, penerima DAK Pendidikan dibedakan antara siswa miskin dan siswa tidak miskin. Sehingga, menurutnya, besaran dana yang diterima siswa tidak sama rata. Menurut Soeyuthi, hal itu dilakukan untuk efisiensi anggaran yang dimiliki Pemkab Bojonegoro.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2017 ini, akan mengurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan dari tahun lalu sebesar Rp 98,4 miliar, menjadi 50 miliar, atau alokasinya dikepras sebesar Rp 48 miliar.
Soeyuthi menjelaskan, saat ini anggaran yang disediakan juga masih belum lengkap semua. Dari anggaran sebesar Rp 50 miliar itu, menurutnya, masih ada kekurangan sebesar Rp 4,2 miliar, "Rencananya, Pemkab akan menutup kekurangan tersebut pada alokasi anggaran Perubahan atau P-APBD mendatang. Kekurangannya nanti di P-APBD saja," jelasnya.
Tahun ini Pemkab mengalokasikan dana APBD senilai Rp 50 miliar untuk DAK Pendidikan. Dana tersebut lebih kecil dibanding tahun lalu yang mencapai 98,4 miliar, "Tahun ini dana yang dialokasikan memang lebih kecil," ujar Soeyuthi kepada media, Selasa (29/05/20170.
Ibnu berharap dalam pembagian tahun ini, siswa Bojonegoro yang bersekolah di Bojonegoro diutamakan bisa mendapatkan duluan, "Sementara untuk siswa asal Bojonegoro yang sekolah diluar Bojonegoro, kalua belum mendapatkan dana bantuan maka diharapkan bersabar menunggu P APBD," pungkasnya. 

Nah, setelah tau apa itu DAK, kalian pasti bertanya-tanya bagaimana proses pencaiaran DAK itu sendiri.
Peoses pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Bojonegoro :
  1. Kalian harus benar-benar menjadi penduduk Bojonegoro asli.
  2. Setelah itu kalian akan dimintai oleh kepala RT kartu kelarga (KK) sebagai bukti bahwa kalian memang benar-benar anak kandung dari orangtua kalian dan membuktikan bahwa kalian merupakan penduduk asli Bojonegoro. 
  3. Kemudian kalian akan dipanggil ke kelurahan untuk tanda tangan bahwa kalian mendapat batuan DAK tersebut.
  4. Kalian akan diminta untuk datang kembali ke kelurahan untuk mengambil slip atau bukti terima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK).
  5. Setelah itu, kalian minta kepada pihak sekolah surat rekomendasi yang berisi rincian dana yang harus kalian bayarkan untuk keperluan sekolah kalian.
  6. Kemudian kalian datang ke Bank Perkereditan Rakyat Daerah Bojonegoro (BPR) dengan membawa persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan. Bantuan dana tersebut tidak harus diambil oleh anaknya sendiri tetapi orangtuanya juga boleh mengambilkan bantuan dana tersebut.
Persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan pada saat akan mencairkan DAK :
  • Jika diambil oleh anaknya sendiri : Buku tabungan, surat rekomendasi sekolah, bukti terima atau slip, dan kartu pelajar.
  • Jika orangtua yang mengambil : KK asli, KK fotokopi, dan KTP asli orangtua.
Dana Alokasi Khusus (DAK) itu merupakan bantuan dana yang diberikan pemerintah Kabupaten Bojonegoro kepada para pelajar/siswa siswi Bojonegoro. Oleh sebab itu, kegunaan DAK secara pasti untuk membayar keperluan sekolah seperti untuk membayar SPP, mebayar dana OSIS, dan lain-lain sesuai dengan uang yang didapatkan. Dan dengan adanya DAK ini dapat membantu para pelajar untuk melengkapi administrasi sekolah yang kebanyakan bisa menghambat pendidikan pelajar itu. Sehingga dapat membantu meringankan orangtua dalam proses pendidikan. 

Saya selaku pelajar Bojonegoro merasa senang dengan adanya DAK ini, walaupun mendapatkan beberapa rupiah namun itu bisa membantu orangtua mengenai administrasi sekolah. Saya ucapkan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Bojonerogo, yang telah memberikan bantuan dana pada para pelajar Bojonegoro. Semoga dengan adanya DAK ini semua pelajar yang ada di Kabupaten Bojonegoro dapat mengeyang bangku sekolah serta tidak ada lagi masalah mengenai ekonomi keluarga. Karena sumua anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.






https://beritabojonegoro.com/read/11402-pencairan-dak-desa-dan-kelurahan-beda-mekanisme.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar