Apa itu DAK?
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara kepada
provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus
yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana
Perimbangan, di samping dana Alokasi Umum (DAU).